Program MBG Digugat ke MK, Dinilai Gerus Hak Anggaran Pendidikan

Simetrisnews – Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) cukup tinggi menyerap APBN, termasuk alokasi dana pendidikan. Seorang guru honorer dan anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran pendidikan yang dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Reza menilai, anggaran pendidikan yang terealisasi belum sesuai dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, yakni belum mencapai 20 persen.
Reza mengajukan uji materil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3), yang didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang awal uji materiil dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 lalu.

“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Simetrisnews, ditulis Senin (16/2/2026).

Ia mengatakan bahwa anggaran pendidikan sesuai UU APBN 2026 mencapai Rp 769 triliun. Namun, anggaran tersebut justru tersedot untuk program MBG sebanyak Rp 223 triliun.

MBG Seharusnya Tidak Masuk Pendanaan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan

Dalam pasal 22 ayat 3, tercantum bahwa program MBG termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Bunyinya sebagai berikut:

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”

Menurut Reza, MBG seharusnya tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Alasannya ada dua, yakni:

  1. MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan. Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20% tanpa menyentuh substansi pedagogis.
  2. Telah terjadi ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan, yaitu pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati) sementara subjek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum (UMP/UMK) dan melanggar pasal 14 ayat 1 (huruf a) bahwa: guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahetaraan sosial.

Mendukung Program MBG, Tapi Bukan lewat bagian Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi RI, melalui laman resminya, dikutip Senin (16/2/2026), menyebut bahwa Reza sebagai ‘Pemohon’ uji materiil tidak anti kepada program MBG. Sebagai guru, Reza sangat mendukung program tersebut, tapi untuk anggaran seharusnya bukan mengambil dari pos pendidikan.

Menurut Reza, secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, pada Pasal 22 beserta penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2025, muncul secara tiba-tiba program MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut, sehingga dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.

“Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara,” terangnya.

Reza menilai, kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah yang menanggapi Reza, meminta permohonan untuk diperbaiki. Menurut hakim, ‘Pemohon’ belum rinci menjelaskan keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Hakim menilai, guru sebagai bagian dari objek anggaran pendidikan perlu diuraikan secara jelas dasar klaim kerugian tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, paling lambat diterima Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup