Polri Tegas Berantas Narkoba, Eks Kapolres Bima Tak Diberi Perlakuan Khusus

Simetrisnews – Markas Besar Polri (Mabes Polri) tak akan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar hukum. Pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri.

Hal ini diungkap, setelah kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlihat Narkoba. Polri menjamin tidak akan memberikan perlakuan istimewa.

“Kami tegaskan tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026) kemarin.

Irjen Isir menjelaskan, Polri sangat bertanggung jawab terhadap kepercayaan publik. Sehingga menurutnya, akan menindak tegas siapa saja yang merusak kredibilitas institusi Polri.

“Dalam konteks ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” katanya.

Lebih lanjut, Irjen iris mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan di manapun dan kapanpun. Polri berkomitmen menjaga semua aspek dan elemen masyarakat.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka,” lanjutnya.

Irjen Isir memastikan proses penindakan tetap berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta transparan, Polri memastikan seluruh tahapan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” katanya.

Sekedar Informasi, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan itu usai gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Sidang etik untuk AKBP Didik bakal segera digelar. Sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup