Produksi Dipangkas, ESDM Sebut Demi Jaga Harga Batu Bara dan Nikel

Simetrisnews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon soal pengusaha yang meminta meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batu bara dan nikel 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan langkah pemerintah memangkas produksi nikel dan batu bara dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga. Ia bilang jika produksi batu bara dan nikel berlebihan maka dampaknya harga akan turun.

“Jadi poinnya kalau misalnya batu bara misalnya, batu bara kan oversupply, terus kemudian nikel juga oversupply. Nah kita berusaha untuk ngatur itu kira-kira supaya enggak oversupply. Kan kalau misalnya enggak oversupply kan harga relatif bagus. Kira-kira begitulah,” jelas Tri Winarno saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/2/2026) kemarin.

Ketika ditanya kembali soal apakah bakal merevisi rencana pemangkasan produksi tahun ini. Tri mengatakan membuka adanya peluang tersebut. Namun keputusan ini akan melihat berbagai pertimbangan.

“Itu nanti kita lihat lah,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM memangkas jumlah produksi nikel sesuai dengan kapasitas produksi smelter yang berada dikisaran 250-260 juta ton per tahun. Untuk batu bara produksinya dipangkas kurang lebih menjadi 600 juta ton.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mengharapkan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batubara dan nikel untuk tahun 2026, menyusul keputusan pemerintah menurunkan target produksi nasional untuk kedua komoditas tersebut.

Kuota produksi batubara 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, atau berkurang sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Untuk bijih nikel, pembatasan produksi turun menjadi 250-260 juta ton dari RKAB 2025 sebesar 379 juta ton.

Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menilai penurunan kuota secara signifikan ini akan berpengaruh pada perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global. Dampak sosial dan ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah, juga perlu menjadi perhatian.

Pembatasan kuota batu bara juga berpotensi menciptakan kekosongan pasokan di pasar ekspor yang bisa dimanfaatkan oleh negara lain, seperti China, yang diketahui memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestiknya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi rencana produksi batubara Indonesia ke depan.

Sementara pemangkasan kuota nikel berpotensi berdampak terhadap kepastian pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri dan rencana jangka panjang investasi perusahaan yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.

“Kami memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dipertimbangkan melalui proses yang inklusif, terutama perusahaan yang terdampak secara langsung,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga :

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup