Emas Digital Masih Dikaji, DSN-MUI Minta Penjelasan OJK
Simetrisnews – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) belum juga mengeluarkan fatwa terkait bisnis emas digital.
Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mengatakan ada dua kegiatan yang belum mempunyai fatwa saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus DSN MUI pada Desember lalu, yakni bank emas dan bisnis emas digital. Namun, hanya fatwa usaha bullion yang sudah siap diluncurkan.
“Yang satu emas secara digital belum kami keluarkan,” ujar Cholil dalam acara ‘Launching Fatwa Kegiatan Usaha Bullion’ di Gade Tower, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026)
Cholil mengungkapkan belum mengeluarkan fatwa terkait emas digital karena khawatir menjadi celah penipuan alias investasi bodong. Cholil juga menyoroti risiko adanya transaksi, tapi fisiknya nihil. Untuk itu, ia akan meminta penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih lanjut terkait bisnis emas digital.
“Kenapa? (Kami) khawatir fatwa kami menjadi pemicu terhadap bisnis digital yang tidak ada emasnya, takut bodong. Kepada OJK, kami nanti minta penjelasan lebih dalam,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam prinsip syariah, transaksi perdagangan harus ada aset nyata. Kekhawatiran utama pihaknya, yakni lemahnya pengawasan yang bisa menyebabkan bisnis emas digital hanya berbasis dokumen tanpa ada ketersediaan fisik emas yang nyata. Oleh karena itu, MUI memilih untuk berhati-hati sebelum memberikan fatwa syariah pada bisnis tersebut.
“Karena di syariah harus ada barangnya. Tidak boleh ada bisnis tidak ada barangnya. Khawatir tak terawasi sehingga menjadi penipuan-penipuan atau hanya berdasarkan dokumen tanpa ada emasnya. Jadi belum kami bisa keluarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DSN MUI Moch. Bukhori Muslim menyebut untuk memastikan sebuah usaha bank emas dianggap syariah, ada empat syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada wujud fisiknya.
“Wujudnya itu fisik. Ini untuk biar tidak terjadi jual beli barang emas yang emasnya tidak ada. Yang kita tahu beberapa waktu akhir ini yang fenomena, dia mau menarik emas, emasnya nggak ada. Makanya syaratnya harus wujud fisik,” ujar Bukhori.
Kedua, kepemilikan sempurna. Bukhori menerangkan dalam hal ini lembaga tidak boleh menjual emas yang belum dimiliki. Ketiga, dapat diserahterimakan penguasaan secara fisik atau penguasaan secara non fisik. Begitu nasabah membeli emas, kepemilikan harus langsung berpindah, baik secara fisik maupun transaksi.
“Keempat terstandardisasi. Ini sesuai peraturan POJK bahwasannya nanti dengan aurumnya, karatase,” tambah Bukhori.
Baca Juga:















