Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Tegaskan BAP Kusnadi Tidak Benar

Simetrisnews – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait dugaan penerimaan fee ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019, Khofifah menyatakan tudingan adanya fee hingga 30 persen tidak benar.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK melontarkan pertanyaan ke Gubernur Khofifah terkait (BAP) Eks Ketua DPRD Jatim Almarhum Kusnadi yang menyebut Gubernur Jatim menerima fee ijon hingga 30 persen. Khofifah menegaskan, dirinya tidak pernah menerima fee atau ijon dana hibah.

“Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi),” kata Khofifah di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

“Insyaallah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan,” jelasnya.

“Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi),” tambahnya.

JPU KPK kemudian bertanya kembali ke Gubernur Khofifah apakah tidak menerima ijon? Khofifah dengan lugas menjawab tidak pernah menerima.

“Tidak ada, tidak ada,” tegasnya.

“Kalau OPD?” tanya jaksa yang langsung dijawab Khofifah dengan tegas “Insyaallah tidak ada,” tegasnya.

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup