DPR Pastikan Pemerintah Tak Gegabah Soal Rencana Kantor MUI di Lahan Eks Kedubes Inggris Cagar Budaya

Simetrisnews – Melanjutkan pernyataan Presiden Prabowo Subiantoop terkait pemberian lahan untuk Kantor MUI, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang ikut menanggapi. Menurutnya, pemerintah tak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Sebab, rencana pembangunan gedung tersebut berada di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat provinsi (heritage).

“Ya kalau sudah bisa dibangun di situ berarti kan dengan nilai sejarahnya sudah selesai. Artinya kan tidak ceroboh, tidak tiba-tiba dibangun kalau tidak diselesaikan dengan berbagai persoalan yang terkait dengan tempat berdirinya, lahan itu seperti apa,” kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026) kemarin.

Marwan mengungkapkan, pemerintah pusat tentunya telah melakukan kajian dengan seksama. Khususnya terhadap status lahan maupun potensi keterkaitannya dengan situs bersejarah.

“Kami kira itu tidak mungkin pemerintah seceroboh itu, ya harus diselesaikan, kalau berbagai situs apa atau apakah seperti apa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marwan menambahkan, apapun cara yang dilakukan pemerintah, yang terpenting ialah niat pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Marwan menilai pembangunan gedung tersebut sebagai bagian dari gagasan besar.

‘Kalau dikelola dengan baik harta dan kemampuan keuangan umat sebetulnya dahsyat sekali. Ada lewat zakat, ada lewat keuangan haji, ada lewat wakaf dan lain-lain terhimpun dengan baik, saya kira ini sudah bagian dari ide besar dan berdampak untuk menyelesaikan berbagai persoalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan duduk bersama pemerintah pusat dan instansi untuk membahas calon Gedung MUI di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berstatus cagar budaya. Pembahasan dilakukan agar rencana penggunaan gedung tetap sesuai dengan aturan pelestarian.

Dia menegaskan Pemprov DKI pada prinsipnya mendukung keputusan pemerintah pusat, tapi seluruh tahapan administrasi dan ketentuan cagar budaya harus dipenuhi.

“Pada prinsipnya Pemerintah Jakarta men-support, mendukung apa pun yang menjadi keputusan Bapak Presiden. Tetapi dalam mendukung itu tentunya semua tahapan yang perlu dilalui harus dilalui,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Pramono menjelaskan bangunan bekas Kedubes Inggris tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 2016. Karena itu, setiap rencana pemanfaatan harus melalui pembahasan lintas pihak.

“Termasuk seperti kita ketahui bersama bahwa bekas Kedubes Inggris itu memang sejak tahun 2016 masuk sebagai cagar budaya. Untuk itu, nanti harus diselesaikan, dan akan duduk bareng pemerintah pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta dan juga instansi terkait,” ujarnya.

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup