Komisi III DPR Ungkap 4 RUU Prioritas Prolegnas 2026 Masih Dibahas
Simetrisnews – Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat tertutup dengan semua pimpinan komisi di DPR mengenai evaluasi RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang sudah disahkan pada Desember 2025.
Komisi III DPR menyampaikan, ada empat agenda RUU prioritas yang kini masih dalam proses pembahasan.
Perkembangan RUU ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana saat rapat dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Izin sampaikan dari Komisi III DPR ada prioritas tahun 2026 Komisi III DPR RI, pertama RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kedua RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, ketiga RUU tentang Jabatan Hakim, keempat RUU tentang Hukum Acara Perdata yang tadi diusulkan sebelumnya dari pemerintah sekarang jadi usulan DPR,” kata Dede saat rapat.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan lalu merespons Dede. Bob mengatakan ada beberapa komisi yang menganggap RUU yang dibahas Komisi III DPR banyak sekali.
“Iya, Pak Dede, barusan sebelah kiri saya Pak jenderal ini karena saya dengan Komisi III juga, jadi pertanyaan bertendensi kok Komisi III ini banyak banget 4, ada 4 gitu maksudnya, 4 UU,” ucap Bob.
Bob lalu menjelaskan Komisi III DPR memang tengah banyak membahas RUU yang sifatnya lex specialis. Selain itu, Bob juga sempat menyinggung terkait RUU Perampasan Aset yang dinilai menjadi beban bagi Komisi III DPR untuk segera diselesaikan.
“Tapi kebetulan RUU-nya sangat lex specialis, terkait KUHAP, KUHP, ya memang bidangnya, jabatan hakim, sama juga dengan Komisi II nanti tentang kependudukan dan sebagainya, perampasan aset juga jadi beban Komisi III, tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ucap Bob.
Bob pun berharap Komisi III DPR bisa menyelesaikan keempat RUU yang menjadi prioritas tersebut. Bob juga menyoroti secara khusus RUU KUHPerdata.
“Mudah-mudahan, Pak, bisa selesai, KUHPerdata tebalnya luar biasa, tapi memang menurut saya masih kental, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialis, mengandung hal-hal yang rasa keadilannya belum terpenuhi dalam konteks kemerdekaan saat ini,” tutur dia.


















Tinggalkan Balasan