Presiden Prabowo Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Simetrisnews – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang cuti bersama pada tahun 2026. Sebanyak 8 hari cuti bersama yang ditetapkan Prabowo untuk pekerja dan Aparat Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Keppres Nomor 42 tahun 2025 tentang Cuti Bersama yang diteken Prabowo 31 Desember 2025. Aturan tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tulis dalam Keppres tersebut, dikutip Rabu (4/2/2026).

Jika merujuk Keppress, secara tidak langsung penetapan cuti bersama ini tidak mengurangi cuti tahunan. Nah, Berikut 8 hari yang ditetapkan Prabowo sebagai cuti bersama 2026:

  1. 16 Februari 2026 (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. 18 Maret 2026 (Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  3. 20,23 dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  4. 15 Mei 2026 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  5. 28 Mei 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  6. 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga :

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup