Waspada Penipuan Tilang ETLE Via WhatsApp dan SMS, Ini Ciri-ciri dan Cara Resminya
Simetrisnews – Waspada modus penipuan berkedok surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp atau SMS. Jangan sampai niat bayar denda malah jadi korban penipuan.
Bersumber dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc), konfirmasi e-tilang yang benar adalah sebagai berikut.
Nama pengirim E-Tilang
Tidak menampilkan nomor handphone
Link resmi hanya https://etilang.polri.go.id
Ciri-ciri Penipuan E-Tilang
Terkait penipuan e-tilang, hati-hati jika Anda menerima SMS berisi:
Tagihan tunggakan tilang
Ancaman pemblokiran STNK
Permintaan data pribadi
Berikut tanda-tanda penipuan e-tilang:
Menggunakan nomor pribadi atau tidak dikenal
Memaksa klik link tidak resmi
Menggunakan nama e-tilang, kepolisian, atau kejaksaan, dan lain-lain.
Anda bisa membuat aduan penipuan e-tilang di nomor 1500669.
Bayar BRIVA
Cara Kerja ETLE
Melansir situs resminya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Berikut mekanisme ETLE.
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Tahap 6
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.















