Hukum Puasa Nisfu Syaban Bagi yang Masih Memiliki Utang Puasa Ramadan

Simetrisnews – Utang puasa sering menjadi perhatian tersendiri bagi umat Islam, terutama ketika berdekatan dengan datangnya bulan-bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah sunnah.

Salah satu momentum yang kerap dimanfaatkan adalah Nisfu Syaban, yang dikenal sebagai waktu untuk meningkatkan amalan, termasuk puasa sunnah.

Puasa Nisfu Syaban sendiri memiliki kedudukan sebagai ibadah sunnah yang dipraktikkan oleh sebagian umat Islam. Namun, bagi mereka yang masih memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan, muncul pertanyaan mengenai prioritas antara menunaikan puasa qadha dan melaksanakan puasa sunnah tersebut.

Pendapat Ulama Mengenai Puasa Nisfu Syaban
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma’arif), menjelaskan bahwa puasa pada siang hari tanggal 15 Syaban diperbolehkan dan tidak termasuk puasa yang dilarang. Puasa tersebut dilakukan sebagai bagian dari puasa sunnah yang memang dianjurkan dalam syariat, seperti puasa di bulan Syaban dan puasa pada hari-hari tertentu, bukan karena adanya keyakinan bahwa Nisfu Syaban memiliki kewajiban puasa khusus.

“Jadi puasanya di siang harinya tanggal 15 Syaban itu bukan puasa yang terlarang, kalau ada yang mengatakan bid’ah dialah ahli bid’ah,” ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. Simetrisnews telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Pertama, bulan Syaban secara umum merupakan bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah. Rasulullah SAW dikenal banyak berpuasa di bulan ini sebagai bentuk persiapan menyambut Ramadan.

Kedua, Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 yang dikenal sebagai Ayyamul Bidh (hari-hari putih). Anjuran ini berlaku untuk setiap bulan, termasuk bulan Syaban. Oleh karena itu, berpuasa pada tanggal 15 Syaban sejatinya termasuk dalam puasa Ayyamul Bidh yang memiliki dasar sunnah yang jelas.

Atas dasar tersebut, menurut Buya Yahya, puasa pada tanggal 15 Syaban tidak dapat serta-merta disebut sebagai bid’ah. Puasa ini dilakukan bukan karena keyakinan ritual khusus Nisfu Syaban, melainkan karena bertepatan dengan puasa sunnah bulan Syaban dan puasa Ayyamul Bidh yang diajarkan Rasulullah SAW.

Selain itu, terdapat hadits yang menjelaskan keutamaan bulan Syaban, di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa amal-amal manusia diangkat kepada Allah pada bulan Syaban, dan beliau menyukai amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa. Hal ini semakin menguatkan anjuran memperbanyak ibadah, termasuk puasa, di bulan tersebut.

“Jadi kalau orang puasa Nisfu Syaban itu dapat double pahalanya, pahalanya apa, yang pertama pahala puasa bulan Syaban, yang kedua adalah pahala hari putih yang diajarkan oleh Nabi SAW, yang ketiga adalah pahala menghidupkan hari Syaban dengan ibadah,” terang Buya Yahya.

Bolehkah Puasa Nisfu Syaban Apabila Masih Memiliki Utang Puasa Ramadan?

Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan tetap diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah, termasuk puasa Nisfu Syaban. Namun demikian, qadha puasa Ramadan tetap memiliki kedudukan yang lebih utama karena bersifat wajib.

Tidak terdapat dalil atau hadits shahih yang secara khusus mewajibkan puasa pada tanggal 15 Syaban. Meski demikian, umat Islam tetap diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah di bulan Syaban, selama tidak meyakininya sebagai kewajiban tertentu.

Adapun terkait puasa qadha Ramadan, bulan Syaban dikenal sebagai salah satu waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan. Hal ini dikuatkan oleh hadits dari Aisyah RA yang menyatakan:

“Aku memiliki utang puasa Ramadan, maka aku tidak dapat menggantinya kecuali di bulan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Aisyah RA memilih bulan Syaban sebagai waktu untuk menunaikan qadha puasa Ramadan. Praktik ini menjadi landasan kuat bahwa melaksanakan qadha puasa di bulan Syaban tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan sebagai bentuk penyempurnaan kewajiban sebelum memasuki bulan Ramadan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa puasa sunnah Nisfu Syaban boleh dilakukan oleh orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan. Namun, menunaikan qadha puasa tetap lebih utama karena merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Terkait hukum penggabungan niat antara puasa qadha Ramadan dan puasa Nisfu Syaban, para ulama memiliki perbedaan pandangan dalam menyikapinya. Perbedaan ini muncul dari cara ulama memahami kedudukan ibadah wajib dan sunnah ketika dilakukan dalam satu waktu yang sama.

Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adillatuhu menjelaskan bahwa penggabungan niat diperbolehkan apabila kedua ibadah yang digabung sama-sama bersifat sunnah.

Namun, apabila penggabungan dilakukan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah, maka yang dinilai sah hanyalah ibadah wajibnya, sementara niat ibadah sunnahnya tidak dianggap. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Abu Yusuf.

Dalam konteks puasa, hal ini berlaku pada penggabungan niat puasa qadha Ramadan yang bersifat wajib dengan puasa sunnah, seperti puasa Nisfu Syaban atau puasa sunnah pada waktu tertentu. Puasa qadha tetap sah dan menggugurkan kewajiban, tetapi puasa sunnahnya tidak memperoleh pahala tersendiri.

Penjelasan serupa juga disampaikan dalam buku Fiqih Niat karya Isnan Ansory. Disebutkan bahwa penggabungan niat antara ibadah wajib dan sunnah hanya berdampak pada sahnya ibadah wajib, sedangkan ibadah sunnahnya gugur dari sisi pahala. Contohnya adalah puasa qadha Ramadan yang digabung dengan niat puasa sunnah Nisfu Syaban.

Kalangan ulama mazhab Syafi’i sendiri terdapat perbedaan pendapat. Abu Makhramah dalam Bughyah al-Mustarsyidin berpendapat bahwa penggabungan niat puasa wajib dan sunnah dapat menggugurkan pahala puasa yang dilakukan, sehingga kehati-hatian lebih dianjurkan dengan memisahkan niat.

Sementara itu, Ibnu Hajar al-Haitami dan Syekh Ar-Ramli dalam I’anatut Thalibin berpendapat bahwa niat puasa sunnah tetap dapat digabung dengan puasa qadha tanpa menghilangkan pahala keduanya, selama puasa tersebut dilaksanakan pada waktu yang memang memiliki keutamaan.

Dengan demikian, penggabungan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah, termasuk puasa Nisfu Syaban, dinilai sah menurut sebagian ulama, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai kesempurnaan pahala yang diperoleh.

Perbedaan ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam fiqh, sehingga umat Islam dapat memilih pendapat yang paling diyakini dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam beribadah.

Baca juga:
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026 Dimulai? Ini Tanggalnya
Niat Puasa Nisfu Syaban
نَوَيْتُ صَوْمَ نِصْفِ شَعْبَانَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma nishfi sya’bāna sunnatan lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Nisfu Syaban karena Allah Ta’ala.”

Niat Puasa Qadha Ramadan
Dikutip dalam buku Praktis Ibadah oleh Irwan, Ahmad Jafar dan Husain, niat qadha ramadan wajib dibaca sejak malam hari hingga sebelum terbit fajar, sebagaimana ketentuan dalam puasa wajib.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرٍ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta’ālā.

Artinya: Saya berniat mengganti (menggadha) puasa bubul Ramadan karena Allah Ta’ala.

Orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan tidak dilarang untuk melaksanakan puasa Nisfu Syaban. Namun, mendahulukan qadha puasa tetap lebih utama karena bersifat wajib.

Jika ingin memperoleh keutamaan waktu Nisfu Syaban sekaligus menunaikan kewajiban, penggabungan niat qadha dengan puasa sunnah dinilai sah dan tetap bernilai pahala menurut sebagian ulama.

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup