Menkeu Purbaya: Pajak E-Commerce Wajib Mulai 2026 Jika Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen
Simetrisnews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ingin mewajibkan platform e-commerce dalam negeri untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant mulai 2026.
Purbaya mengatakan pihaknya akan melihat kondisi perekonomian di tahun ini. Jika ekonomi cukup kuat di triwulan II-2026 hingga mencapai 6%, maka rencana itu akan diberlakukan.
“Saya akan lihat ekonomi cukup kuat atau enggak, itu saja,” tutur Purbaya saat ditanya lagi apakah ekonomi 6% jadi syarat utama.
“Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6% lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya enggak,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Menurut Purbaya, yang terpenting adalah ekonomi masyarakat siap dengan penerapan pajak tersebut. Jangan sampai kebijakan itu justru membuat daya beli masyarakat lemah dan memperburuk kondisi ekonomi.
“Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat nggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu terus ekonomi jeblok juga karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak cukup punya uang juga, buat apa kita kenakan, itu utamanya,” imbuh Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengharapkan kebijakan itu bisa diimplementasikan mulai 2026. Kebijakan itu semula akan diterapkan 2025, namun ditunda dengan alasan memperhatikan kondisi ekonomi.
“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo dalam acara Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1).
Langkah itu diambil guna menjawab salah satu tantangan target pertumbuhan pajak tahun 2026 yang dipatok naik 22,9% atau sekitar Rp 440,1 triliun dari realisasi tahun sebelumnya. Tercatat pemerintah menetapkan target penerimaan pajak di 2026 sebesar Rp 2.357 triliun.
Menurut Bimo, pergeseran struktur perekonomian dari konvensional ke arah ekonomi digital memerlukan adaptasi proses bisnis perpajakan yang lebih responsif.
“Bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami,” tuturnya.















