KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Bekasi Jejen Sayuti Terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara
Simetrisnews – KPK memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Jejen Sayuti. Jejen akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Jejen dipanggil bersama dua saksinya dari pihak swasta, Sugiarto, dan seorang ASN bernama Dodo Murthado. Budi belum merinci hal yang akan didalami penyidik kepada para saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin serta ajudan Ade Kuswara bernama Muhamad Reza. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap ijon proyek Ade Kuswara.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (21/1). Selain keduanya, penyidik memanggil salah staf dari tersangka Sarjan bernama Yuda Nugraha dan saksi-saksi dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.















