Sertifikasi Tanah Wakaf Penting Cegah Sengketa, Ini Prosedurnya

Simetrisnews – Mendaftarkan tanah wakaf untuk mendapatkan sertifikat, menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari. Tanah yang telah diwakafkan perlu memiliki kepastian hukum agar manfaatnya bisa dirasakan umat secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan konflik dengan ahli waris maupun pihak lain.
Dilansir dari infografis Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, keamanan tanah wakaf memiliki hubungan langsung dengan keberlanjutan pahala. Tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan untuk program sosial jangka panjang dan memberikan kepastian hukum bagi umat dan pemerintah.

Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Desember 2025.

“Yang paling penting ini supaya sertifikat wakaf mohon segera ditingkatkan karena wakaf ini aset umat, harus diselamatkan. Karena itu saya sudah perintahkan Pak Kepala Kanwil dan Pak Kepala Kantah, salah satu bagian dari kinerja kantor adalah mempercepat dan memperbanyak sertifikasi tanah wakaf, gratis!” ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Sertifikat Tanah Wakaf
Dilansir dari situs Kantor Wilayah Provinsi Banten, Kementerian ATR/BPN terus mendorong agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, termasuk tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting sebagai bukti hak tanah wakaf sekaligus upaya pencegahan konflik di masa depan.

“Sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan, karena merupakan bukti Hak Tanah Wakaf, memberikan kepastian hukum, dan mencegah konflik yang mungkin timbul kelak kemudian hari,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, dikutip dari situs Kantor Wilayah Provinsi Banten, Kamis (22/1/2026).

Tanah yang sudah diwakafkan dan telah berdiri bangunan seperti masjid, musala, pesantren, atau sarana ibadah lainnya akan amat dari gugatan ahli waris dan kasus sengketa, karena sudah memiliki kepastian hukum melalui sertifikat.

Langkah-Langkah Sertifikasi Tanah Wakaf
Melansir situs Kantor Wilayah Provinsi Banten, untuk mencegah sengketa dan memperoleh kepastian hukum, berikut langkah-langkah sertifikasi tanah wakaf yang perlu dilakukan.

  1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
    Wakif (pihak yang mewakafkan tanah) bersama Nazhir (pengelola wakaf) menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Wakif wajib melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertifikat hak atas tanah bagi tanah yang sudah bersertifikat. Jika tanah belum bersertifikat, bisa melampirkan bukti perolehan seperti akta jual beli.

Dokumen tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak dalam sengketa, surat keterangan dari kepala desa atau lurah, serta SPPT PBB tahun berjalan. Selanjutnya, Akta Ikrar Wakaf (AIW) ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

  1. Pendaftaran Tanah Wakaf
    Pejabat Pembuat Akta atas nama Nazhir menyampaikan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ke kantor pertanahan. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, kantor pertanahan akan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir.

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain, sebagai berikut.

  • Surat permohonan
  • Hasil pengukuran dan pemetaan (Peta Bidang Tanah/Surat Ukur)
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
  • Surat pengesahan Nazhir
  • Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan

Dengan sertifikasi tanah wakaf yang gratis dan prosedur yang jelas, masyarakat diimbau untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf. Langkah ini tidak hanya melindungi aset umat, tetapi juga memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan tanpa risiko sengketa hukum di masa depan.

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup