Polresta Malang Kota Tahan Eks Dosen UIN Maliki Yai Mim Terkait Kasus Pornografi
Simetrisnews – Polresta Malang Kota resmi menahan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin alias Yai Mim karena kasus pornografi. Penyidik sampaikan alasan penahanan Yai Mim.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyampaikan bahwa sebagai tersangka Yai Mim dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, lanjut Rahmad Aji, Yai Min juga dikenakan Pasal 281 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Dan menjadikan dasar penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkap Rahmad Aji kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Selasa (20/1/2026).
Rahmad Aji menambahkan, bahwa ada pertimbangan lain yang mendorong penyidik untuk menahan Yai Mim. Alasan itu adalah pertimbangan keamanan dan untuk menjaga kamtibmas di lingkungan masyarakat.
“Sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan-keresahan yang ada, dari tersangka inisial IM ini meresahkan,” imbuhnya.
Rahmad Aji membeberkan, jika pada Senin (19/1/2026), Yai Mim dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial NS (Nurul Sahara).
Itu merupakan pemanggilan kedua, setelah Yai Mim tak menghadiri pemanggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Senin kemarin, tersangka hadir dalam panggilan kedua. Yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.















