Disdik Atur Gawai Siswa Dikumpulkan Selama Jam Sekolah
Simetrisnews – Seluruh gawai milik siswa di DKI Jakarta akan dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung. Gawai ini termasuk smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya. Aturan ini muncul dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terbaru.
Dalam SE yang sama, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama jam sekolah.
Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan sekolah.
Ia menggarisbawahi, aturan ini tidak melarang total penggunaan gawai di sekolah.
“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026), dilansir Simetrisnews.
Ia mengatakan, pembatasan gawai di sekolah ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta,” ucapnya.
Pembatasan HP di Sekolah di Jakarta
Dalam Surat Edaran (SE) Disdik DKI Jakarta No e-0001/SE/2026 dirinci, berikut pembatasan gawai di satuan pendidikan:
Kepala satuan pendidikan melarang murid, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah di lingkungan satuan pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang sudah ditentukan
Kepala satuan pendidikan memastikan semua gawai siswa dinonaktifkan atau diubah ke mode silent setelah masuk gerbang
Gawai siswa dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan satuan pendidikan sesuai tata cara yang berlaku
Gawai dikumpulkan pada wali kelas, petugas piket, atau cara lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai
Gawai hanya boleh diambil lagi oleh murid saat jam pelajaran utama/intrakurikuler dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik mata pelajaran tertentu untuk menggunakannya secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran
Satuan pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai
Kepala sekolah menetapkan narahubung sekolah (baik guru BK, wali kelas, atau petugas lain)
Kepala sekolah memastikan adanya data kontak darurat setiap murid untuk memastikan kelancaran komunikasi antara sekolah dan orang tua/wali murid, yang diperbarui secara berkala
Pembatasan HP di Surabaya
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak, berikut pembatasan HP di sekolah:
Dilarang menggunakan HP kecuali diinstruksikan guru
HP hanya digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat, seizin guru atau wali kelas
Tenaga pendidik dilarang menggunakan HP selama kegiatan belajar-mengajar
Sekolah melarang akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak terkait pembelajaran
Sekolah melarang pengambilan, penyimpanan, atau pengunggahan foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik/guru tanpa izin
Sekolah melarang transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran
Kegiatan administrasi yang memerlukan gawai (HP) dilakukan di luar jam mengajar.
Pembatasan HP di Sulawesi Barat
Peserta didik di Sulbar dapat menitipkan gawai kepada pendidik atau tenaga pendidikan untuk disimpan/diamankan atau kepala sekolah untuk menggunakan gawai dalam situasi dan kondisi tertentu. Contohnya pada proses pembelajaran Teknologi, Informasi dan Komunikasi atau pelajaran lain yang membutuhkan dukungan gawai. Penggunaannya dipantau oleh pendidik.
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar No 7 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Anak atas Informasi yang Layak Melalui Pembatasan Penggunaan Gawai di Keluarga dan Satuan Pendidikan.















