Masalah Pailit Sritex Disorot, PN Semarang Panggil Hakim Pengawas

Simetrisnews – Pengadilan Negeri (PN) Semarang bakal mengevaluasi pemberesan masalah pailitnya PT Sri Isman Rezeki Tbk (Sritex) oleh pihak kurator. Hakim pengawas juga bakal dipanggil untuk melaporkan progres pemberesan tersebut.
Diketahui, hari ini aliansi eks pekerja PT Sritex menggelar unjuk rasa di PN Semarang. Mereka menuntut agar kurator kepailitan Sritex diganti karena pesangon karyawan belum juga cair hingga kini.

Perwakilan buruh lalu beraudiensi dengan pihak PN Semarang. Mereka menyampaikan tuntutan mereka yakni agar kinerja kurator dievaluasi dan jika hasilnya tak memuaskan maka mereka meminta agar kurator diganti.

Koordinator aksi eks buruh Sritex, Agus Wicaksono menyebut pihaknya sudah bertemu dengan Ketua PN Semarang.

“Beliau berjanji akan segera mengevaluasi kinerja kurator dalam waktu dekat. Siang ini hakim pengawas akan dipanggil oleh Bapak ketua,” kata Agus di hadapan massa, Senin (12/1/2026).

Hal itu dibenarkan oleh juru bicara PN Semarang, Hadi Sunoto. Ia mengatakan, perwakilan pekerja Sritex telah beraudiensi dengan Ketua PN Semarang.

“Tadi ada beberapa yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama berkaitan dengan lambannya kurator dalam menyelesaikan pemberesan, oleh karena itu nanti pemberesan tersebut akan dievaluasi,” kata Hadi.

Ia mengatakan, PN Semarang juga menyetujui aspirasi dan keresahan pekerja Sritex yang meminta agar proses pemberesan pailit bisa segera diselesaikan.

“Pemberesan harus diselesaikan dengan cepat oleh kurator. Karena peran pengadilan adalah mengawasi kurator, nanti ketua pengadilan akan memanggil hakim pengawas untuk melaporkan tentang perkembangan dari pertemuan hakim pengawas dan kurator,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, kurator yang sudah dipilih oleh hakim pengawas sebagai buntut pailitnya PT Sritex tetap bisa diganti berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang (UU) No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur tentang penggantian kurator.

Jubir PN Semarang Maryono menambahkan, hakim pengawas juga baru saja berganti karena hakim pengawas lama harus pindah. Nantinya penggantian kurator harus didasarkan penilaian hakim pengawas.

“Hakim pengawas akan memastikan apakah kurator ini bekerja dengan baik, profesional, atau tidak. Tadi pendemo minta kurator diganti, itu ada ruangnya, akan kita nilai. Dan nanti menggantinya juga tidak semudah yang kita bayangkan, harus ada penilaian dari hakim pengawas,” tuturnya.

“Jadi di sini tadi tidak bisa memastikan langsung, tetapi akan kita agendakan segera. Satu-satunya yang bisa menilai hambatan (proses lelang) kan tentunya kurator sendiri,” lanjutnya.

Ia menyebut, hakim pengawas bertugas mengawasi dan menerima laporan dari kurator. Biasanya laporan disampaikan setiap tiga bulan sekali atau ketika ada progres dari kurator.

“(Ada target kapan pemberesan harus selesai?) Tergantung. Kalau pemberesan barus secepat mungkin. Lebih cepat lebih bagus,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, aliansi eks karyawan PT Sri Isman Rezeki (Tbk) menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini. Mereka menyerukan tiga tuntutan.

“Kita minta hakim pengawas mengevaluasi kinerja dari kurator, kalau memang kurator kinerjanya tidak profesional, kami minta diganti. Kemudian evaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik),” kata Koordinator Lapangan, Agus Wicaksono di PN Semarang, Senin (12/1).

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup