Simetrisnews.com

20 Tahun Beroperasi, Bareskrim Tangkap ‘Ki Bedil’ Pembuat Senpi Ilegal di Jabar

Simetrisnews — Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil terkait penjualan dan perakitan senjata api ilegal di Jawa Barat. Tersangka diketahui telah beroperasi selama dua dekade sebelum akhirnya diringkus.

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, Senin (13/4/2026).

Menurut Arsya, Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senpi ilegal jenis revolver dan pistol. Mayoritas pembelinya merupakan pelaku kejahatan jalanan serta pemburu liar.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan) dan pemburu liar,” katanya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus terungkap dari operasi pada Senin, 6 April 2026 di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) jual beli senpi ilegal.

Dari tangan AS, polisi menyita satu unit pistol SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta sejumlah barang lain.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Di Rancaekek Kulon, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dari beragam kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Sementara di Rancaekek Wetan, petugas berhasil menangkap TS alias Ki Bedil. Dari tangannya, polisi menyita empat popor senjata laras panjang dan sejumlah alat perakitan senjata api.

Exit mobile version